Tuesday, March 3, 2009

Privatisasi Pendidikan : Agenda Neoliberalisme di Indonesia

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat salah satunya menjelaskan : bahwa Negara melalui pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada dasarnya bangsa Indonesia mempunyai cita-cita dalam mengisi kemerdekaan itu melalui muatan konstitusi yang agung, yaitu dengan visi di berbagai sector kesejahteraan rakyat, dan salah satunya adalah sector pendidikan. Manifesto di atas adalah bertujuan agar supaya public dapat mengaksesnya tanpa adanya stratifikasi social dalam bangunan bangsa yang merdeka. Akan pada tanggal 18 Desember 2008 pemerintah Indonesia melalui DPR-RI telah mensahkan Undang-Undang Badan HUkum Penddidikan (UU BHP). Bagaimana respon masyarakat menanggapi kebijakan regulasi tersebut, khususnya mahasiswa?

Klasifikasi UU BHP
Pada dasarnya Undang-Undang BAdan HUkum Pendidikan ini lahir karena derivate UU SISDIKNAS, secara hirarki hokum sebenarnya di bawah regulasi tidak perlu adanya regulasi lagi yang berkaitan, akan tetapi cukup dengan Peratuan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, dan atau Peraturan Menteri yang berkaitan. Lalu ada apa dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini? Bagaimana relevansinya dengan cita-cita konstitusi? Dalam konteks ini sudah ada ti9ndakan pemerintah yang inkonstitusional karena adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah dan adanya komersialisai di sector pendidikan. Dalam hal ini ada yang dikorbankan dan lagi-lagi adalah kaum marjinal.(lihat; UU BHP pasal 40, 41, 44, 45)

Pendidikan Dijadikan Komoditi
Gagasan filosofis liberalism salah satunya adalah privatisasi dan deregulasi. Ada empat belas lebih Badan Usaha Milik Negara yang sudah diprivatisasi asing dan yang masih diincar adalah sector pendidikan, melalui produk regulasi, yaitu UU BHP. Dalam konteks komoditas Undang-Undang No 27/2007 tetang penanaman modal pada bab 4 pasal 5 ayat 1 sampai 3 (lihat; UU 27/2007). Proses kapitalisme pendidikan dipertajam dengan penjelasan UU BHP pasal 4 ayat 1, pasal 37, 38, 42, 43, 46. Dalam konteks ini karakteristik neoliberalisme sudah dapat dibaca secara jelas terarah dengan adanya produk regulasi yang saling berkaitan secara deterministic dan tentunya dengan pendekatan liberalisasi ekonomi.

Posisi pemerintah
Melihat hasil bangunan kebijakan public Pemerintah Indonesia pasca runtuhnya rezim orde baru tidaklah memberikan perubahan yang signifikan secara strategis. Karena ketegasan dalam mengemban amanah dari cita-cita konstitusi itu tidaklah serius. Banyak sector-sektor yang sudah tidak dapat dipertahankan oleh pemerintah sehingga semakin luas swastanisasi di berbagai sector dari mulai pertambangan (minyak, gas, mineral), telekomunikasi, BUMN, dan salah satunya pendidikan. Kekayaan yang dimiliki seharusnya dapat menambah anggaran public dalam pos APBN demi mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini Indonesia memerlukan sosok kepemimpinan yang berkarakter pro terhadap rakyat dan visioner demi mengisi kemerdekaan yang sudah diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa ini.
*Penulis adalah Menteri Luar Negri BEM UMS

No comments:

Post a Comment